(1)
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu meliputi:
a.
penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a atau ayat (7) masih berlaku;
b.
Pengusaha Kena Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
c.
Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
d.
Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; d
e.
Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(4)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terhadap:
a.
pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c.
Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1.
tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak;
2.
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
3.
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang:
a)
dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau
b)
yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, dan/atau
5.
tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan:
a)
mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara;
b)
terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c)
telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan
d)
dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman;
dan
d.
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1.
telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau
2.
telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
(5)
Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) minimal 80% (delapan puluh persen) dari total nilai:
a.
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak selain penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan
b.
ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak,
pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak termasuk pada akhir tahun buku.
(6)
Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
(7)
Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
(8)
Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.