(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal:
1.
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan
2.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak;
atau
b.
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam hal:
1.
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau
2.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dianggap dikabulkan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.