Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: a. Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: 1. pemeriksaan atas Masa Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); atau 2. pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan b. permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. (2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. (3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (8) dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindaklanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.