Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak tetap mendapatkan hak Pelayanan Administrasi Perpajakan sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar atas produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan atau permohonan kembali atas Pelayanan Administrasi Perpajakan setelah berakhirnya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB III KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.