(1)
Wajib Pajak tetap mendapatkan hak Pelayanan Administrasi Perpajakan sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar atas produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan atau permohonan kembali atas Pelayanan Administrasi Perpajakan setelah berakhirnya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.