Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. (2) Jangka waktu pemberian insentif: a. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.