(1)
Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
(2)
Jangka waktu pemberian insentif:
a.
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b.
PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.