Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan/atau Pasal 4 ayat (1). (2) Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021. (3) Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022. (4) Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memanfaatkan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2021.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.