Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang membuat laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah, atau Pemotong Pajak yang membuat laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran elektronik, tetap dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah, atau PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, meskipun tidak membuat kode billing .

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.