(1)
Terhadap SPMK BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I (BO I) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
(2)
Terhadap SPMK BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke BO I, agar segera disampaikan oleh KPPP PBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.
(3)
Formulir SPMK BPHTB dengan format lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, namun peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.