Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
2.
Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1997, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.