TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) merupakan pendapatan Daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.