TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.