⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
(2)
Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
b.
kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau
c.
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:
1.
penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
2.
berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean,
berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.