Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. jasa maklon; b. jasa perbaikan dan perawatan; dan c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. (2) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean. (3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. jasa teknologi dan informasi; b. jasa penelitian dan pengembangan (research and development); c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing services}, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan; e. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan f. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/ atau komunikasi/konektivitas data.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.