⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
Jasa maklon se bagaimana dimaksud dalam Pas al 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
spesifikasi dan bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;
b.
bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;
c.
kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
d.
pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.
2.
Jasa teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;
b.
layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software}, dan/ atau Janngan komputer yang dibutuhkan;
c.
layanan pembuatan sistem komputer dan/ atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;
d.
layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi di proses, di transmisikan, dan/atau disimpan;
e.
layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/ atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/ atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;
f.
layanan dukungan teknik, antara lain penanganan masalah pelanggan (client) layanan dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/ atau jaringan komputer;
g.
layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan
h.
layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.
3.
Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/ atau komunikasi/konektivitas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f meliputi:
a.
layanan singkat interkoneksi panggilan dan/ atau pesan internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri;
b.
layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan sepanJang stasiun bumi yang di luar negeri, digunakan oleh penerima layanan berada di luar Daerah Pabean;
c.
layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri, sepanJang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean; dan/atau
d.
layanan ketersambungan internet global melalui Jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.