Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pelaksanaan yang telah ada di bidang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.