⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN
dan Perseroan Terbatas Lainnya.
3.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut
Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
4.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
5.
Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan
terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kurang dari 51%.
6.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya
disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.
7.
Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah
adalah bagian Pemerintah dari Surplus Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
8.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.