Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 34/2010

TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
34/PMK.02/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP; PPh menurut pilihan situs ini dari JDIH
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
13 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.781 karakter
  2. Pasal 2 494 karakter
  3. Pasal 3 484 karakter
  4. Pasal 4 202 karakter
  5. Pasal 5 2.088 karakter
  6. Pasal 6 412 karakter
  7. Pasal 7 986 karakter
  8. Pasal 8 850 karakter
  9. Pasal 9 597 karakter
  10. Pasal 10 202 karakter
  11. Pasal 11 520 karakter
  12. Pasal 12 271 karakter
  13. Pasal 13 501 karakter

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Sumber juga memuat dokumen ini di 1 alamat lain, dan isinya tidak sama persis.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber