⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Bayar wajib membayar seluruh Dividen yang
terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo.
(2)
Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari Persero, Perum, dan Perseroan Terbatas Lainnya.
(3)
Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
diputuskannya penetapan Dividen oleh :
a.
RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;
dan
b.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.