Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Persero, Perum, dan Perseroan Terbatas Lainnya. (3) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh : a. RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya; dan b. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.