⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan
Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Risalah RUPS
untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, surat penetapan dividen oleh
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, serta dokumen
kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah, masing-masing disertai
laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu)
bulan setelah diterbitkan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.