Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Risalah RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, surat penetapan dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, serta dokumen kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah, masing-masing disertai laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.