⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bukti Setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur
Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.