PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), serta pengeluaran barang sebagairriana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tatalaksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8).
(2)
Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalam hal:
a.
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b.
impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman; atau
c.
impor barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.