PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Orang wajib melampirkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor daii BNPB, jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) terkena ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata niaga impor.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan pada saat:
a.
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3); atau
b.
pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2 ayat (4).
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB.
BAB V
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.