Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Orang wajib melampirkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor daii BNPB, jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) terkena ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang tata niaga impor. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan pada saat: a. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3); atau b. pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2 ayat (4). (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB. BAB V PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.