PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Terhadap barang impor untuk dipakai dalain rangka keperluan penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang masih menunggu keputusan atas permohonan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat diberikan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan.
(2)
Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagainiana dimaksud pada ayat (1), Orang mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa jaminan tertulis.
(4)
Bentuk jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.