Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan
yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang
tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki
nilai strategis bagi perekonomian nasional.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 3 -
2. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis
produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin
investasi, atau pendaftaran penanarnan modal Wajib
Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan
Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan
perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria
Industri Pionir.
3. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama
kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke
pasaran dan/ atau digunakan sendiri untuk proses
produksi lebih lanjut.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.