(1) Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal
baru pada Industri Pionir dapat memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama
yang dilakukan.
(2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang
terutang.
(3) .Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman
modal baru dengan nilai rencana penanaman modal
paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman
modal baru dengan nilai rencana penanaman modal
paling sedikit sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) ;
c. selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman
modal baru dengan nilai rencana penanaman modalwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 4 -
paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari
Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
d. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk
penanaman modal baru dengan nilai rencana
penanaman modal paling sedikit sebesar
Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah)
dan paling banyak kurang dari
Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah);
e. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk
penanaman modal baru dengan nilai rencana
penanaman modal paling sedikit sebesar
Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).
(4) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun
pajak berikutnya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.