(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1
(satu) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak berupa:
a. laporan realisasi penanaman modal sejak diterima
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian
pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai
dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
b. laporan realisasi produksi sejak tahun pajak Saat
Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan jangka
waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan
badan berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
( 1) Wajib Pajak yang
Penghasilan badan
Pasal 2:
Pasal 1 1
memperoleh pengurangan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam
a. harus menyelenggarakan pembukuan secara
terpisah atas penghasilan yang mendapatkanwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 13 -
pengurangan Pajak
penghasilan lainnya
Penghasilan
yang tidak
badan dan
mendapatkan
pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
b. tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan
pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a yang tidak dapat dipisahkan dalam
rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak,
pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
(3) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari
Kegiatan Usaha Utama, tidak dilakukan pemotongan dan
pemungutan Pajak Penghasilan selama periode
pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan
tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan.
:4) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari
luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.