( 1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1)
dicabut, dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
ditemukan bahwa jumlah nilai realisasi penanaman
modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai
Berproduksi Komersial kurang dari
Rp500. 000.000. 000,00 (lima ratus miliar rupiah);
b. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dengan
rencana Kegiatan Usaha Utama;www.jdih.kemenkeu.go.id
- 1 1 -
c. Wajib Pajak mengimpor atau membeli barang modal
bekas dalam rangka realisasi penanaman modal
baru yang mendapatkan pengurangan Pajak
Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas
dimaksud merupakan relokasi secara keseluruhan
sebagai satu paket penanaman modal baru dari
negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri,
dan/atau Wajib Pajak mendapat penugasan dari
Pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis
nasional;
d. Wajib Pajak melakukan realisasi Kegiatan Usaha
Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan
Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan
pengurangan Pajak Penghasilan badan;
e. Wajib Pajak memindahtangankan aset selama
jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak
Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan
tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan
efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai
realisasi penanaman modal baru kurang dari
rencana penanaman modal baru; dan/atau
f. Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal
baru ke luar negeri.
(2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari
Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan
Fiskal.
(4) Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurangan Pajak
Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib
dibayarkan kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 12 -
perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan
Pajak Penghasilan badan.
(5) Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a namun
terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana
Kegiatan Usaha Utama, kepada Wajib Pajak dimaksud
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk
penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di
daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk
penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di
daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang
berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.