Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan
pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ;
b. tata cara pencabutan keputusan pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9; dan
c. tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.