Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/ atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/ PMK.0 1 1/ 20 1 1 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ PMK.0 1 1/ 20 14 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/ PMK.0 1 1/ 20 1 1 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - 2. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/ atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK. 0 10/ 20 15 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/ PMK.0 10/ 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak ?enghasilan badan dimaksud. 3. Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada �enteri Keuangan sejak tanggal 16 Agustus 20 15 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang -:Jelum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan :nengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan -:::>adan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, diproses berdasarkan Peraturan �enteri ini. 4. Terhadap Wajib Pajak yang memiliki izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanam.an modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 103/ PMK. 0 10/ 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1n1 dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasiwww.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri 1n1, sepanJang: a. memenuhi kiteria dan persyaratan sebagainana dimaksud dalam Pasal 3; b. permohonan diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan c. permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan,Menteri ini berlaku. 5. Tata cara permohonan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi usulan pemberian pengura:igan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.