Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/ atau
memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 130/ PMK.0 1 1/ 20 1 1 tentang Pemberian
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ PMK.0 1 1/ 20 14
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 130/ PMK.0 1 1/ 20 1 1 tentang Pemberian Fasilitas
Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan,
tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan
berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
dimaksud.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 16 -
2. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/ atau
memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/ PMK. 0 10/ 20 15 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/ PMK.0 10/ 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
?enghasilan badan dimaksud.
3. Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan
dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada
�enteri Keuangan sejak tanggal 16 Agustus 20 15 sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang
-:Jelum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan
:nengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan
-:::>adan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis
mengenai penolakan, diproses berdasarkan Peraturan
�enteri ini.
4. Terhadap Wajib Pajak yang memiliki izin prinsip, izin
investasi, atau pendaftaran penanam.an modal yang
diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang Pemberian
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan · Menteri
Keuangan Nomor 103/ PMK. 0 10/ 20 16 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1n1 dapat
menyampaikan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasiwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 17 -
Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri 1n1,
sepanJang:
a. memenuhi kiteria dan persyaratan sebagainana
dimaksud dalam Pasal 3;
b. permohonan diajukan sebelum Saat Mulai
Berproduksi Komersial; dan
c. permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun
sejak Peraturan,Menteri ini berlaku.
5. Tata cara permohonan pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan bagi usulan pemberian pengura:igan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 dan angka 4, dilakukan sesuai dengan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman
dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.