Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
·;(,www.jdih.kemenkeu.go.id
- 18 -
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2018
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 451www.jdih.kemenkeu.go.id
- 19 -
LAMPIRAN
PERATURAN MEl\TERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 35 /PMK.010/2018
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN
FORMAT KEPUTUSAN M. ENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN
FASILITAS PENGURANGAN PAJAK,PENGHASILAN BADAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
NOMOR .... (1)
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA
......(2)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan badan Wajib Pajak . ... (3), Badan Koordinasi
Penanaman Modal telah melakukan penelit�an untuk
menilai pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
.../PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui surat Nomor: .. . .(4) tanggal
.... (5) telah mengusulkan Wajib Pajak . ... (6) untuk dapat
diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor .../PMK.010/2018 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Wajib Pajak yang
diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah
memenuhi kriteria dan persyaratan untuk diberikan
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
.../PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;www.jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
- 20 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hu�f a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor .../PMK.010/2018 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan kepada .... (7);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.010/2018
tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN
FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
KEPADA .... (8)
Menetapkan pemberian fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan kepada:
Wajib Pajak .... (9)
NPWP .... (10)
Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Diktt:m PERTAMA berupa:
a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100%
(seratus persen) untuk jangka waktu .... (11) tahun pajak,
berdasarkan rencana nilai penanaman modal sebesar ....
(12) terhitung sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi
Komersial;
b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun pajak, terhitung sejak
berakhirnya pemberian pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak
oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan
diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan
Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai
periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat dicabut
berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak
dan/atau Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam hal:www.jdih.kemenkeu.go.id
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
- 21 -
a. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan nilai realisasi
penanaman modal kurang dari Rp500.000.000.000 (lin1a
ratus miliar rupiah);
b. mengimpor atau 111embeli barang modal bekas dalan1
rangka realisasi penanan1an modal baru yang
mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan,
kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai
sa.tu paket penanaman modal baru dari negara lain dan
barang modal bekas relokasi din1aksud tidak diproduksi
di dalam negeri;
c. melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak
sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utan1a selan1a
jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak
Penghasilan badan;
d. men1indahtangankan aset selama jangka waktu
pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan,
kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk
tujuan peningkatan efisiensi dan tidak inenyebabkan
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang
dari rencana penanainan modal baru; dan/atau
e. melakukan relokasi penanaman inodal baru ke luar
negeri.
Jangka waktu Pengurangan Pajak Penghasilan baclan
sebagaimana dimaksud clalam Diktum KEDUA clisesuaikan
apabila berdasarkan rekomenclasi dari Direktur Jenderal
Pajak, jumlah nilai realisasi penanaman modal kurang dari
batas minimal rencana penanaman inodal yang menjadi dasar
pemberian jangka �aktu pengurangan Pajak Penghasilan
badan dan lebih dari atau sama dengan ·
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus n1iliar rupiah) serta
realis�si Kegiatan Usaha Utama sesuai dengan rencana
bidang usaha penanaman modal yang 111enclapat
pengcrangan Pajak Penghasilan badan.
Penyesuaian jangka waktu Pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT
melalui penetapan Keputusan Menteri Keuangan.
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan No1nor ... /PMK.010/2018 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.www.jdih.kemenkeu.go.id
KETUJUH
- 22 -
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disan1paikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri ...(13);
3. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
5. Inspektur Jenderal Kemente1ian Keuangan;
6. Direktur Jenderal Pajak;
7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
8. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak .. . (14);
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .. . (15);
l l. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ... (16)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, (17)
... (18)
... (19)www.jdih.kemenkeu.go.id
- 23 -
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS
PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Angka 6
Angka 7
Angka 8
Angka 9
Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Diisi dengan nomor surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
Diisi dengan tanggal surat Kepala Badan Koordinasi Penanan1an
Modal.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Angka 10 Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mendapat fasilitas
Angka 11
Angka 12
Angka 13
Angka 14
Angka 15
Angka 16
Angka 17
pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Diisi dengan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Diisi dengan rencana nilai penanaman modal, sesuai dengan izin
prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanainan modal.
Diisi dengan menteri pembina sektor terkait.
Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Diisi dengan tanggal_ penetapan.
Dalam hal keputusan didelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pajak, diisi:
· a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAKwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 24 -
Angka 18 Diisi �engan tanda tangan Menteri Keuangan atau Direktur
Jenderal Pajak, dalam hal keputusan dk.elegasikan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
Angka 19 Diisi dengan nama Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal
Pajak, dalam hal keputusan didelegasikan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.