Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ·;(,www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 451www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - LAMPIRAN PERATURAN MEl\TERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 /PMK.010/2018 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN FORMAT KEPUTUSAN M. ENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK,PENGHASILAN BADAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR .... (1) TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA ......(2) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan Wajib Pajak . ... (3), Badan Koordinasi Penanaman Modal telah melakukan penelit�an untuk menilai pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; b. bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat Nomor: .. . .(4) tanggal .... (5) telah mengusulkan Wajib Pajak . ... (6) untuk dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Wajib Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA - 20 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hu�f a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan kepada .... (7); Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA .... (8) Menetapkan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada: Wajib Pajak .... (9) NPWP .... (10) Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktt:m PERTAMA berupa: a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu .... (11) tahun pajak, berdasarkan rencana nilai penanaman modal sebesar .... (12) terhitung sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun pajak, terhitung sejak berakhirnya pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat dicabut berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak dan/atau Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam hal:www.jdih.kemenkeu.go.id KEEMPAT KELIMA KEENAM - 21 - a. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan nilai realisasi penanaman modal kurang dari Rp500.000.000.000 (lin1a ratus miliar rupiah); b. mengimpor atau 111embeli barang modal bekas dalan1 rangka realisasi penanan1an modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai sa.tu paket penanaman modal baru dari negara lain dan barang modal bekas relokasi din1aksud tidak diproduksi di dalam negeri; c. melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utan1a selan1a jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. men1indahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak inenyebabkan jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang dari rencana penanainan modal baru; dan/atau e. melakukan relokasi penanaman inodal baru ke luar negeri. Jangka waktu Pengurangan Pajak Penghasilan baclan sebagaimana dimaksud clalam Diktum KEDUA clisesuaikan apabila berdasarkan rekomenclasi dari Direktur Jenderal Pajak, jumlah nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas minimal rencana penanaman inodal yang menjadi dasar pemberian jangka �aktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dan lebih dari atau sama dengan · Rp500.000.000.000,00 (lima ratus n1iliar rupiah) serta realis�si Kegiatan Usaha Utama sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal yang 111enclapat pengcrangan Pajak Penghasilan badan. Penyesuaian jangka waktu Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT melalui penetapan Keputusan Menteri Keuangan. Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No1nor ... /PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.www.jdih.kemenkeu.go.id KETUJUH - 22 - Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disan1paikan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri ...(13); 3. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 5. Inspektur Jenderal Kemente1ian Keuangan; 6. Direktur Jenderal Pajak; 7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal; 8. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan; 9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak .. . (14); 10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .. . (15); l l. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ... (16) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, (17) ... (18) ... (19)www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nomor surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Diisi dengan tanggal surat Kepala Badan Koordinasi Penanan1an Modal. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Angka 10 Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan rencana nilai penanaman modal, sesuai dengan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanainan modal. Diisi dengan menteri pembina sektor terkait. Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan tanggal_ penetapan. Dalam hal keputusan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak, diisi: · a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAKwww.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Angka 18 Diisi �engan tanda tangan Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keputusan dk.elegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Angka 19 Diisi dengan nama Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keputusan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.