Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12 18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 103/ PMK. 0 10/ 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.0 10/ 20 15
tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor
967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.