BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa
bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan
dibiayai
oleh perorangan atau koperasi
buruh atau koperasi karyawan yang
diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap
atau para pekerja sektor
informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan
dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak
diperoleh.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.