BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan
sederhana, berupa bangunan
bertingkat atau
tidak bertingkat, yang
dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau
Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar
atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka
waktu 5
(lima) tahun sejak diperoleh.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.