Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018.
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (5) merupakan belanja subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu
anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 dan perubahannya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.