Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018.
(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran
subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
(2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa
Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ·dan
Pejabat Penandatangan. Surat Perintah Membayar sesuai
tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat
realisasi
Surat
belanja
Permintaan Pembayaran atas
subsidi Pajak Penghasilan
ditanggung Pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk
mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.