⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha TBB dicabut dalam hal Pengusaha TBB:
a.
tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak penyerahan pemberitahuan pabean terakhir;
b.
menggunakan izin usaha perdagangan yang sudah tidak berlaku;
c.
dinyatakan pailit;
d.
bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Toko Bebas Bea dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; atau
e.
mengajukan permohonan pencabutan.
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.