TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
2.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
3.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SPMIB yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.