Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP; b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP; c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.