Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf f, serta Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen berupa contoh format: a. permohonan SKTD untuk setiap impor atau penyerahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), tercantum dalam Lampiran huruf B. b. permohonan SKTD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), tercantum dalam Lampiran huruf C, c. RKIP yang dilampirkan pada permohonan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D, d. SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 8 ayat (8) huruf a, serta tata cara penatausahaan SKTD untuk setiap impor atau penyerahan, tercantum dalam Lampiran huruf E, e. SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dan Pasal 9 ayat (9) huruf a, serta tata cara penatausahaan SKTD, tercantum dalam Lampiran huruf F, f. RKIP yang menjadi lampiran SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), tercantum dalam Lampiran huruf G, g. SKTD Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, tercantum dalam Lampiran huruf H, h. Surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) huruf b, Pasal 9 ayat (9) huruf b, Pasal 11 ayat (5) huruf b, dan Pasal 13 ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran huruf I, i. RKIP perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan Pasal 11 ayat (5) huruf a, tercantum dalam Lampiran huruf J, j. Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf K, k. Surat Pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf L, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), dan Pasal 16 ayat (3), tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.