Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kreditur wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. (2) Surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur; b. kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu) untuk Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri; c. kode jenis setoran 100 (satu nol nol) untuk setoran masa Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri; dan d. kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur. (3) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. (4) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.