(1)
Kreditur wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur.
(3)
Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.