PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATAGORI TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a.
kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan
kehutanan;
b.
kategori usaha perikanan; dan
c.
kategori usaha industri pengolahan,
yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.