Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pihak Lain yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan: a. Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar: 1. kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. larangan berupa: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; d. melakukan pungutan di luar ketentuan; e. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau f. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan b. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun. (2) Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan: a. diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil; b. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar: a) menyalahgunakan wewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; d) melakukan pungutan di luar ketentuan; e) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau f) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan c. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. (3) Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan: a. selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah: 1. dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau 2. dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan b. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak: 1. tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau 2. tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan. BAB III PELAKSANAAN KUASA

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.