(1)
Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pendaftaran dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
a.
Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak; atau
b.
Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku bagi Pihak Lain.
(3)
Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan:
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
b.
secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(4)
Dalam hal:
a.
Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak; atau
b.
Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku bagi Pihak Lain,
telah tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional, Konsultan Pajak atau Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2
(5)
Tata cara penyampaian Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.