Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak. (2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas (3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. paling sedikit memuat: 1. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa; 2. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan seorang kuasa; 3. status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga; 4. Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan; dan 5. masa berlaku Surat Kuasa Khusus; b. telah lunas bea meterai yang terutang; dan c. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa: a. salinan kartu keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau b. surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa. (5) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak: a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik; atau b. secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas. (6) Dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik, surat kuasa dimaksud dianggap telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat Surat Kuasa Khusus selesai dibuat. (7) Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam bentuk kertas harus diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (8) Dalam hal Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa guna pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. (9) Surat Kuasa Khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.