(1)
Suatu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:
a.
1 (satu) orang kuasa; dan
b.
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
(2)
Seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.