(1)
Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib:
a.
mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;
b.
menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional;
c.
menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan
d.
melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki
(2)
Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a.
memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sedang dilakukan;
b.
menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak;
c.
tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, menyimpan dokumen lain, menyimpan uang, dan/atau menyimpan barang, yang dibuktikan dengan berita acara;
d.
tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara;
e.
tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan;
f.
dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan; dan/atau
g.
menolak untuk dilakukan pemeriksaan buktipermulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.
(4)
Dalam hal seorang kuasa:
a.
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
c.
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya,
kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.