Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemberian kuasa berakhir dalam hal: a. masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir; b. Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa; c. Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut; d. Surat Keterangan Terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau e. seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. (2) Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) berakhir.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.