(1)
Pemberian kuasa berakhir dalam hal:
a.
masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
b.
Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;
c.
Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut;
d.
Surat Keterangan Terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau
e.
seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
(2)
Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.