(1)
Wajib Pajak yang mencabut pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus.
(2)
Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk kertas.
(3)
Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik; atau
b.
secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas.
(4)
Pencabutan pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal surat pencabutan Surat Kuasa Khusus diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa baru untuk Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sama, surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa baru.
(6)
Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.