Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan melakukan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak. (3) Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik. (4) Tata cara penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. (5) Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.