(1)
Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan melakukan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(3)
Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik.
(4)
Tata cara penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
(5)
Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.